Antara idealitas dan realitas demontrasi
by: asep supriyadi
Unjuk rasa dan demontrasi dipandang sebagai hal yang dibenarkan karena memilki nilai positif yakni memperjuangkan hak rakyat yang menjadi suara tuhan vox populi vox dei. Namun disisi lain Unjuk rasa dan demontrasi juga banyak disesalkan karena banayk juga yang mengandung unsure anarkisme dan emosi yang tidak terkontrol sehingga menimbulkan korban. Ironisnya lagi, korban tersebut menimpa pada masyarakat sendiri yang sedang diperjuangkan hak-haknya.
Demontrasi dan mengemukakan pendapat adalah hal yang boleh-boleh saja karena hal itu telah dilindungi oleh undang-undang sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 E ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Secara yuridis, maka hal inilah yang melatar belakangi terjadinya berbagai usul, kritik serta saran. Unjuk rasa yang merupakan respon atas berbagai kebijakan dari suatu “kekuasaan” juga telah diatur dalam UU No. 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Unjuk rasa biasanaya terjadi atas nama idealitas, suara rakyat, kondisi sosial yang terjadi untuk mencapai kemashlahatan bersama suatu kelompok.
Berangkat dari landasan hak asasi dan konstitusional itulah seseorang boleh mengajukan pendapat dan berargumentasi serta unjuk rasa di muka umum. Namun demikian hal tersebut tidak menjadikan seseorang bebas semena-mena menggunakan haknya tetapi melanggar hak orang lain. Unjuk rasa yang anarkis tidak bisa dikatakan hal tersebut merupaka hak asasi, karena hal tersebut mengganggu aktifitas orang lain, mengganggu ketenangan dan ketertiban umum yang sebenarnya mereka memilki hak untuk hidup aman dan tentram karena itu merupakan kebutuhan. Abraham maslow telah mengungkapkan hal itu, bahwa kebutuhan akan keamanan menjadi prioritas kebutuhan manusia.
Bertitik tolak dari teorinya Abraham maslow, jika yang unjuk rasa atau pendemo berlaku anarkis secara disadari atau tidak, maka ia telah melanggar hak asasi orang lain. Hal ini perlu dipahami agar unjuk rasa dalam rangka menuntut hak berjalan sesuai dengan tujuannya yakni menjungjung tinggi aspirasi rakyat bukan malah membuat rakyat menjadi geram dengan tingkah laku pendemo atau pengunjuk rasa yang anarkis. Kekerasan dan anarkisme tetap itulah namanya, kebanyakan orang tidak akan membenarkan hal tersebut walau apapun alasannya.
Isu tentang akan adanya kebijakan pemerintah yang mengatur tentang demontrasi atau unjuk rasa, kiranya perlu direspon dengan positif. Kebijakan tentang hal itu perlu mendapatkan perhatian mengingat telah banyak korban atas demontrasi atau unjuk rasa yang anarkis. Namun demikian kebijakan tersebut haruslah menempuh jalan komunikasi dan musyawarah sehingga adanya kesepakatan. Disamping itu juga, kebijakan tersebut hendaknya tidak membatasi ekspresi unjuk rasa dan memiliki unsur maslahat bagi semua orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar