Posted by you

Your Titel

Descriptions here

Ngeblog Offline
Posted by you

Your Titel

Descriptions here

Tab View Slide
Posted by you

Your Titel

Descriptions here

tab view sederhana

Selasa, 16 Desember 2008

SHALAT WAJIB

UII-2.TIF

oleh:

Asep supriyadi

BAB I

PENDAHULUAN

“Islam dibangun atas lima (kaidah) : kesaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membatyar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (diriwayatkan Al-Bukhari). (As syaukany, 1978:265). Dari hadits tersebut nampak jelas bahwa shalat merupakan tiang agama, barang siapa yang menunaikannya maka ia telah memperkuat agamanya. Siapa yang meningnggalkannya maka ia telah menghancurkan agamanya.

Kedududan shalat dalam islam begitu istimewa, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan tuntunan dari Nabi muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”. Hadits tersebut memberikan makna tersirat bahwa seorang muslim wajib mempelajari tatacara shalat. Seseorang tidak akan mengetahui bagaimana Rasulullah SAW shalat, apabila ia tidak mempelajari bagaimana Rasulullah SAW melaksanakannya.

Berdasarkan pemaparan diatas maka shalat itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan dan harus sesuai dengan tuntunan. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk menyajikan makalah yang berhubungan dengan shalat, terutama yang menyangkut masalah Pengertian Shalat, Shalat fadhu, Syarat-syarat Wajibnya Shalat, Syarat Syah Shalat, Waktu-waktu Shalat dan hikmah shalat.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Shalat

Kata shalat secara etimologis berarti do’a. adapun shalat secara terminologis adalah seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Pengertian shalat ini mencakup segala bentuk shalat yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. (Supiana, M. karman : 23)

Sedangkan pengertian shalat dalam “Ensiklopedia Muslim”, adalah kewajiban dari Allah SWT kepada setiap orang mukmin, sebab Allah memerintahkannya dalam banyak sekali firman-firman-Nya, diantaranya :

“ Maka dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang ditentujan waktunya atas orang-orang beriman.” (Qs. An-Nisa : 103)

“ Peliharalah segala shalat, dan (peliharalah) shalat wusthaa.” (Qs. Al-Baqarah : 238).

Sabda RAsul SAW :

“Islam dibangun atas lima (kaidah) : kesaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membatyar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (diriwayatkan Al-Bukhari). ( Abu Bakar Jabir Al-jazairi : 298).

Digunakan kata shalat untuk ibadah ini, tidak jauh berbeda dengan pengertian etimologisnya, sebeb didalam shalat terkandung do’a-do’a berupa permohonan, minta ampun dan sebagainya.

B. Shalat fadhu

Menurut Imam Malik dan Syafi’I, shalat fardhu ialah shalat lima waktu,yaitu Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan subuh, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tentang Mi’raj, yaitu dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Disamping itu pula dikuatkan oleh sabda Rasul berikut

Lima Shalat diwajibkan Allah kepada para hamba. Barangsiapa mengerjakan dan tidak menyia-nyiakan sedikitpun daripadanyakarena bermaksud meremehkan haknya maka ia mempunyai jaminan disisi Allah bahwa Allah akan memasukannya ke syurga. Barangsiapa tidak mengerjakannya, ia tidak mempunyai jaminan di sisi Allah, jika Dia menghendaki maka menyiksanya, dan jika tidak menghendaki maka Dia mengampuninya.” ( H.R Ahmad ). ( Abu Bakar Jabir Al-jazairi : 300).

Namun. Abu Hanifah dan para pengikutnya menganggap shalat witir termasuk shalat wajib, sehingga bilangan shalat fardlu ada enam. Ia melandasi pendapatnya dengan hadits Nabi, diantaranya berasal dari Syu’aib, yang menyatakan bahwa Nabi bersabda :

Allah telah menambahkan sebuah shalat bagi kamu yaitu witir, oleh karena itu, hendaklah kamu memeliharanya.”

Disamping itu, ada hadits dari Buraidah Al—Islamy yang mengatakan bahwa Rasul bersabda :

Shalat witir itu hak (benar), maka barang siapa tidak melakukannya, dia bukan dari (umat) kami.” (Supiana, M. karman : 24).

C. Syarat-syarat Wajibnya Shalat

1. Muslim. Jadi shalat tidak diwajibkan kepada orang selain muslim, karena didahulukannya dua kalimat syahadat adalah syarat dalam perintah shalat.

2. Berakal. Jadi shalat tidak diwajibkan kepada orang gila, sebagaimana sabda Rasul :

pena diangkat dari tiga orang, dari orang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi, dan dari orang gila hingga ia berakal.” (H.R Abu Daud, dan Al-Hakim yang mensahihkannya).

3. Baligh. Jadi shalat tidak diwajibkan kepada anak kecil hingga ia baligh, sebagimana sabda Rasul diatas, hanya saja anak kecil tetap harus diperintahkan shalat agar ia menyukainya.

4. Waktunya telah tiba. Jadi shalat tidak diwajibkan sebelum waktunya tiba, sebagaiman dalil berikut :

Maka dirikanlah shalat,sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (Qs. An-Nisa: 103).”

( Abu Bakar Jabir Al-jazairi : 300).

D. Syarat Syah Shalat

1. Suci badab dari hadas dan najis

Orang yang hendak shalat harus suci, baik dari hadas kecil maupun hadas besar, dengan mandi, wudlu, tatamum, sesuai dengan keadaan masing-masing. Jika seseorang melakukan shalat tanpa bersuci dari hadas baik dengan sengaja atau terlupa, maka shalatnya tidak sah, dan jika ia berhadas setelah mulai shalat, shalatnya menjadi batal, sebab syaratnya tidak terpenuhi.

2. Menutup aurat dengan pakaian yang bersih

Menurut bahasa aurat adalah kekurangan, cacat, dan sesuatu yang memalukan. Menutup aurat itu wajib dalam segala hal, di dalam dan di luar shalat. Kewajiban menutup aurat itu sudah menjasi konsesus (ijma) ulama dan juga didasarkan atas hadits Nabi :

Allah tidak menerima shalat perempuantelah dewasa kecuali dengan memakai khimar (kerudung).” (Supiana, M. karman : 24).

3. Menghadap kiblat

Para Ulama telah sepakat, tidak sah ahalat tanpa menghadap kiblat. Hal ini didasarkan pada firman Allah :

Palingkanlah mukamu ke arah Masji Haram, dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (Qs.Al-Baqarah : 144) ( Abu Bakar Jabir Al-jazairi : 305).

E. Waktu-waktu Shalat

Allah berfrman “ sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (Qs. An-Nisa: 103).”

Pelaksanaan shalat fardu yang lima itu dikaitkan dengan waktu tertentu.

1. Shalat Dhuhur

Ulama sepakat bahwa permulaan waktu shuhur itu ketika matahari tergelincir (al-zawal).

Namun ulama berbeda pendapat dalam masalah akhir waktu dhuhur yang longgar dan waktu dhuhur yang disarankan. Iman Malik, Imam Syafi’I, Abu Tsaur dan Daud berpendapat bahwa dhuhur yang leluasa itu jika panjang bayangan suatu benda sama dengan benda itu, menurut Hanifah, jika panjang bayangan itu dua kali panjang benda beratitelah masuk awal waktu ashar.

2. Shalat Ashar

Shalat bermula dari baying-bayang suatu benda itutelah sama panjang dengan benda itu sendiri hingga terbenam matahari. Demikian pendapat Imam malik, Syafi’i, dan Daud menambahkan bahwa akhir waktu dhuhur dan awal waktu ashar merupakan waktu bersama untuk dua shalat bersama-sama. Namun menurut Imam Syafi’I, Abu Tsa’ur, dan Abu Daud, akhir waktu dhuhur yaitu awal waktu ashar dan merupakan waktu yang tidak bias dipisahkan.

3. Shalat Maghrib

Waktu maghrib mulai masuk bila matahari telah terbenam dan tersembunyi di balik tirai dan berlangsung hingga terbenam syafak (awan merah)

4. Shalat Isya

Menurut imam Malik, Syafi’I, dan yang lainnya, awal waktu isya iti adalah hilang (terbenam)-nya sinar merah.

Adapun mengenai akhir waktu isya, sebagian berpendapat hingga sepertiga malam, dan hingga terbit fajar.

5. Shalat Subuh

Ulama sepakat bahwa waktu subuh itu ketika terbit fajar shidiq, dan akhir waktunya ketika terbit fajar.

Beberapa fuqahasyafi’iah menyatakan bahwa akhir waktu subuh sampai tampak sinar matahari. (Supiana, M. karman : 26-28).

F. Hikmah Shalat

Diantara hikmah diwajibkannya shalat, bahwa shalat itu membersihkn jiwa, menyucikannya, mengkondisikan seorang hamba untuk munajat kepada Allah SWT di dunia dan berdekatan dengan-Nya di akhirat, serta melarang pelakunya dari mengerjakan perbuatan keji dan kemungkaran.

Firman Allah SWT :

Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar (Qs. Al-Ankabut : 45)

BAB III

KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan, bahwasanya shalat merupakan satu hal yang diwajibkan oleh Allah Swt kepada seluruh umat muslim, yang memiliki tujuan yang tidak terhingga, tujuan hakiki dari shalat, sebagaimana dikatakan Al-Jaziri, adalah tanda hati dalam rangka mengagungkan Allah sebagai pencipta, disamping itu pula shalat juga merupakan bukti takwa manusia kepada Khaliknya. Dalam salah satu ayat-Nya, Allah menyatakan bahwa shalat bertujuan menjauhkan orang dari perbuatan munkar dan keji. (Supiana, M. karman : 24).

DAFTAR PUSTAKA

Abu Bakar Jabir Al-jaZairi. 2000. Ensiklopedia Muslim. akarta Timur: Buku Islam Kaffah

As syaukany. 1978. Nailul authar:Terjemahan A. kadir hasan, jilid 1. Surabaya: Bina Ilmu

Supiana, M. Karman. 2001. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Tidak ada komentar:

 
Untuk tampilan terbaik blog ini gunakan Mozilla Firefox Green Template is proudly powered by Blogger.com | Template by Amatullah | Template Design